iihsfsf
fbyity

By administrator 22 Feb 2025, 00:00:00 WIB administrator
iihsfsf

Keterangan Gambar : Kunjungan Menteri


Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)

  1. F1.01 dari Desa
  2. Dokumen Pendukung (Ijasah, Akta Lahir, Buku Nikah atau Dokumen yang diterbitkan oleh lembaga lain)

Pembuatan Kartu Keluarga (Pisah KK karena menikah)

  1. Kartu Keluarga asli masing-masing pasangan (suami dan istri)
  2. Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa (jika suami/istri berbeda domisili)
  3. eKTP asli
  4. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan
Pembuatan Kartu Keluarga (Pindah Domisili)
  • Surat Keterangan Pindah Domisili dari Desa
  • Kartu Keluarga asli
  • eKTP asli

 

Hasil Survey

Panel IKM

ini panel IKM


Vidio Layanan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.